= = = = = Selamat Datang di Blog SMP NEGERI 8 JEMBER----Sarana Berbagi Informasi Dunia Pendidikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) = = = = =

Minggu, 15 Juni 2014

SERAGAM SD-SMA TA 2014/2015

Seragam Nasional SD – SMA Harus Ada Bendera Merah Putih Di Dada Kiri

Guna menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6).
Adapun untuk seragam sekolah, menurut Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
“Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai waktu penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramukan, menurut Mendikbus, pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Mendikbud menegaskan, bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut Mendikbud, sebelum diberikan sanksi akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi.
(WID/Humas Kemdikbud/ES)
Selasa, 10 Juni 2014 – 08:10 WIB
Repro: setkab.go.id

Kamis, 12 Juni 2014

KURIKULUM 2013



KURIKULUM 2013 BERJALAN EFEKTIF 19 AGUSTUS

Jakarta—Kurikulum 2013 telah diterapkan mulai Tahun Pelajaran Baru 2013/2014 pada 15 Juli lalu. Namun, pelaksanaannya baru akan efektif berjalan pada 19 Agustus mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, hal ini disebabkan ada sejumlah daerah yang selama bulan puasa sekolahnya libur total. 
“Ada sekolah yang tidak memberikan materi pelajaran reguler, tetapi materi pembentukan karakter. Misalnya di Provinsi Gorontalo,”
katanya saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Kemdikbud, Jakarta, Selasa (15/8/2013).
Mendikbud mengatakan, setelah satu bulan pelaksanaan Kurikulum 2013 akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan monev, kata Mendikbud, akan dilakukan pada akhir bulan Agustus atau awal September. “Monev yang dilakukan bukan sampling, tetapi sensus. Setiap sekolah sasaran akan dilihat,” jelasnya.
Mendikbud menjelaskan, aspek pertama yang akan dilihat selama monev adalah terkait materi atau bahan ajar. Kegiatan monev akan melibatkan guru, peserta didik, kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan orang tua. “Mereka diminta tanggapan dan kesan terhadap buku. Hal ini diperlukan sebab buku ini akan digunakan sebagai acuan buku pada semester 2, yang saat ini sedang disusun,” katanya.
Aspek lainnya, lanjut Mendikbud, adalah guru. Akan dilihat rapor guru mulai saat pelatihan nasional guru inti hingga guru sasaran. Tujuannya adalah ingin diketahui nilainya sebelum dilatih dan sesudah dilatih. “Kalau nilainya rendah akan dicek di lapangan sebagai proses pendampingan,” katanya.
Menurut Mendikbud, proses pendampingan memang tidak dilakukan dari awal. Alasannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada guru melakukan kegiatan proses belajar mengajar. 
Selain dinilai terhadap penguasaan materi dan metodologi mengajar, para guru juga akan dinilai kemampuannya dalam melakukan evaluasi. Jika sebelumnya penilaian menggunakan sistem numerik, sekarang dengan sistem deskriptif. 
“Bisa jadi guru mengalami kesulitan dalam menilai. Oleh karena itu, diberikan pendampingan dalam melakukan evaluasi,” kata Menteri Nuh.
Kegiatan pendampingan melibatkan unsur dari instruktur nasional, guru inti, lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK), serta mahasiswa S2 dan S3 yang memahami konsep kurikulum. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perencanaan implementasi Tahun Pelajaran 2014/2015.(ASW)

Selasa, 10 Juni 2014

PEMUTAKHIRAN STRUKTUR MENU BARU LOGIN PTK

Kepada PTK yth,
Layanan Padamu Negeri melakukan pemutakhiran pada struktur menu baru aplikasi pada login PTK.
Struktur menu baru saat ini mengelompokkan 3 menu utama yaitu:
+ Portofolio
+ Adminsitratif
+ Diklat
Dengan struktur menu baru ini diharapkan mempermudah para PTK dalam melakukan operasional transaksional data melalui aplikasi Padamu Negeri sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Secara bertahap fitur-fitur baru yang akan dirilis nantinya menyesuaikan dengan struktur menu baru ini.
Untuk PASSWORD BARU LOGIN PTK harap menghubungi Operator masing-masing instansi.
Demikian semoga dapat banyak memberi manfaat bagi para PTK se-Indonesia.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud


SERAGAM SEKOLAH 2014

Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.
Pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)
sumber : kemdikbud

Sabtu, 07 Juni 2014

Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Juni


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pensiunan, pejabat negara maupun penyelenggara negara. Pada Juni ini, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, penyelenggara negara maupun pensiunan.
Seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet yakni setkab.go.id, pembayaran gaji ke-13 ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Gaji ke-13 ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu. "Pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," tulis situs Setkab.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012, bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012, “Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.